Perjalanan Rupiah Sebagai Pemersatu Bangsa
Sejarah Rupiah telah memberikan gambaran dan bukti faktual mengenai sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia dalam menegakkan kedaulatan bangsa, negara dan perekonomiannya. Dari perspektif sejarah, Rupiah bukan saja alat pembayaran, melainkan juga sebagai alat perjuangan bangsa Indonesia untuk menegakkan kedaulatan dan persatuan bangsa Indonesia.
1) Sejarah Uang Masa Kerajaan
Sebelum masa kerajaan Hindu-Buddha, perdagangan di Nusantara telah menuntut penggunaan alat pembayaran yang bisa diterima secara umum sebagai pengganti sistem barter. Mulanya alat pembayaran yang digunakan masih sangat sederhana. Misalnya, kulit kerang jenis tertentu di wilayah Irian, atau manik- manik di wilayah Bengkulu dan Pekalongan, hingga belincung (semacam kapak batu) di daerah Bekasi.
Pada masa kerajaan Hindu-Buddha, alat pembayaran tersebut mengalami kemajuan, terutama dari bahan dan desainnya. Di Jawa misalnya, alat pembayaran sudah terbuat dari logam. Mata uang tertua dibuat sekitar awal abad ke-12, dari emas dan perak, yang disebut Krisnala (uang Ma) peninggalan kerajaan Jenggala. Sementara, di luar Jawa, kerajaan Buton membuat uang Kampua yang beredar pada abad ke-9. Kerajaan-kerajaan besar Hindu-Buddha di Nusantara, seperti Sriwijaya dan Majapahit pada masa itu juga telah mempunyai mata uang sendiri. Sayangnya, uang peninggalan di masa Kerajaan Sriwijaya belum ditemukan.
Sedangkan Majapahit, meninggalkan uang Gobog yang terbuat dari tembaga, diperkirakan beredar pada abad ke-14 sampai ke-16. Selain sebagai alat pembayaran, uang Gobog ini juga banyak digunakan sebagai benda keramat. Pada abad ke-15, ketika Islam berkembang di Nusantara, beredar berbagai mata uang yang dikeluarkan oleh kerajaan-kerajaan Islam, seperti mata uang dari Samudra Pasai, Aceh, Jambi, Palembang, Banten, dan Sumenep. Mata uang yang dikeluarkan pada umumnya bertuliskan Arab. Misalnya, uang Kerajaan Jambi pada sisi belakang bertuliskan Arab “Sanat 1256” dan pada sisi depan “Cholafat al Mukmin”. Salah satu yang unik adalah uang Kerajaan Sumenep, yang berasal dari uang asing dan kemudian diberi cap “Sumenep” dengan aksara Arab.
Hal ini jadi salah satu bukti bahwa kerajaan-kerajaan Islam saat itu berperan aktif dalam kegiatan niaga di Nusantara, sehingga uang-uang kerajaan tersebut beredar seiring dengan mata uang asing, bahkan bisa dipertukarkan. Misalnya satu real Spanyol sama dengan 16.
2) Sejarah Uang Sebelum Kemerdekaan
Kongsi dagang Belanda VOC yang mendominasi perdagangan di Nusantara pada kurun waktu 1602-1799 berusaha mengganti semua mata uang asing yang beredar saat itu. Untuk menggantikan Real Spanyol yang populer, dicetaklah uang Real Belanda. VOC juga menetapkan Rijksdaalder, uang perak Belanda sebagai alat pembayaran standar di Nusantara. Pada tahun 1727, VOC mengedarkan Duit (uang tembaga recehan) untuk menggantikan Cassie Cina. Lalu VOC memperkenalkan uang kertas dalam bentuk surat berharga atau sertifikat pada 1748.
Sambutan baik masyarakat mendorong VOC untuk menambah jumlah sertifikat yang dijual, dengan nilai nominal yang bervariasi, mulai dari 1 sampai 1.000 Rijksdaalder. Sejak 1783, VOC mengedarkan uang kertas dengan jaminan perak 100%. Sewaktu Hindia Timur berada di tangan Inggris (1808-1815), Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles berusaha memperbaiki keadaan keuangan di wilayah ini dengan menarik sekitar 8,5 juta Rijksdaalder dari peredaran, dan menghidupkan kembali Real Spanyol sebagai standar mata uang perak. Pada tahun 1813, Real Spanyol ini digantikan dengan Ropij Jawa yang terbuat dari emas, perak, dan tembaga, yang dicetak di Surabaya. Pada 1817, para Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen (1815- 1819) yang memerintah Hindia Belanda atas nama Raja Belanda, menerbitkan Gulden Hindia Belanda untuk menggantikan Ropij Jawa. Ada dua masa yang muncul dalam periode ini.
- Pada 1825, didirikan De Javasche Bank pada 1828 berlandaskan Oktroi (wewenang khusus Raja Belanda).
- De Javasche Bank berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas bank bernilai lima gulden ke atas.
- Sebagian uang beredar tetap berupa koin Duit tembaga yang kembali diberlakukan Van Den Bosch.
- Pada 1892, De Javasche Bankwet menggantikan Oktroi. De Javasche Bank mengedarkan uang kertas seri J.P. Coen, seri bingkai, Mercurius, dan seri wayang.
- Gunseikanbu (Pemerintah Militer Jepang) menerbitkan uang kertas invasi Dai Nippon.
- Setelah sekutu mendarat pada 1945, NICA mengedarkan uang tandingan dan melarang uang Jepang.
3) Sejarah Rupiah Setelah Kemerdekaan
Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara. Penerbitan ORI menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia dan juga bertujuan menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1,00 (satu rupiah) sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946.
Namun, pada saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Selain masalah transportasi dan keterhubungan antar daerah, masalah keamanan juga berpengaruh terhadap sebagian wilayah Indonesia, yang masih di bawah kendali Pemerintah Belanda. Dua kendala tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia sulit menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Pada tahun 1947, pemerintah Indonesia terpaksa memberikan otoritas kepada pemerintah daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uang yang berlaku hanya di daerah masing-masing, yang kemudian disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA), bersifat sementara saja. Contohnya, ORIDABS-Banten, ORIPS-Sumatera, ORITA-Tapanuli, ORIPSU- Sumatera Utara, ORIBA-Banda Aceh, ORIN-Kabupaten Nias dan ORIAB- Kabupaten Labuhan Batu. Instrumen ORIDA yang dikeluarkan itu berupa bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat.
Dalam kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan memisahkan data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara. Berdasarkan data pada laman Kementerian Keuangan, jumlah peredaran ORI dan ORIDA pada 1946 diperkirakan sebesar Rp323.000.000,- dan meningkat menjadi Rp6 miliar (enam miliar rupiah) pada akhir 1949. Selain itu, penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena uang De Javasche Bank dan Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946. ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.



