image
Beranda
>
Berhemat

Berhemat

Rupiah sebagai Penyimpan Nilai

1) Dana Pihak Ketiga

Negara dengan tingkat tabungan yang tinggi akan menjadi negara dengan perekonomian yang kuat karena pertumbuhan ekonomi akan ditopang oleh investasi. Salah satu faktor yang mempengaruhi investasi adalah tingkat tabungan masyarakat. Semakin banyak yang dapat ditabung dan diinvestasikan, laju pertumbuhan ekonomi akan semakin tinggi. Terkait hal ini, maka gerakan menabung menjadi pendekatan penting dalam mendukung proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.

Arti kata menabung dalam kamus Bahasa Indonesia adalah menyimpan uang. Dalam budaya masyarakat tradisional, tradisi menyimpan uang masih biasa dilakukan di rumah, misalnya menggunakan celengan, menyimpan di bawah bantal, ataupun di tempat lain, yang dianggap aman. Pada masyarakat modern, menabung adalah praktik menyimpan uang pada pihak ketiga, yaitu di lembaga keuangan yang sah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dikenal sebagai UU tentang Perbankan, menyatakan bahwa simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Simpanan itulah yang kemudian disebut Dana Pihak Ketiga.

Tabungan merupakan praktik penyimpanan Rupiah yang paling umum, dan banyak dilakukan oleh masyarakat. Mata uang yang digunakan adalah mata uang dalam negeri (misalnya Rupiah), disimpan untuk waktu yang tidak tentu, dan dapat diambil kapan saja. Bagi pemiliknya, tabungan berfungsi untuk beragam transaksi transfer dan pembelian sesuai kebutuhan, dengan jumlah yang bervariasi.

Rekening giro atau current account adalah layanan perbankan yang menerima simpanan dari nasabah yang bisa ditarik menggunakan bilyet giro dan warkat cek. Penarikan uang dari Giro dapat dilakukan kapan saja, sepanjang masih dalam jam kerja bank terkait. Giro merupakan jenis penyimpanan yang memudahkan individu, lembaga, maupun perusahaan, yang sering melakukan transaksi atau transfer dana dalam jumlah besar.

Manfaat pokok dari Giro adalah keleluasaan melakukan transaksi dan transfer dana tanpa batas. Dengan menggunakan rekening Giro, nasabah dapat menarik uang atau transfer dalam jumlah puluhan atau ratusan juta Rupiah, setiap hari. Deposito merupakan bentuk simpanan uang di bank yang memiliki jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Deposito adalah simpanan berjangka yang memiliki suku bunga lebih tinggi daripada jenis tabungan lainnya. Dana yang disimpan dalam deposito hanya bisa dicairkan setelah jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyimpan dan pihak perbankan pada awal perjanjian. Jangka waktu yang tersedia, adalah sesuai dengan perjanjian dan kebijakan di lembaga perbankan, misalnya 3, 4, 6, 12 atau 24 bulan.

2) Penjaminan Simpanan (Deposite Insurance)

Untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh, Pemerintah memerlukan sistem perbankan yang sehat dan stabil, sehingga perlu menyempurnakan program penjaminan simpanan nasabah bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Indonesia Deposite Insurance Corporation) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, untuk melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPS bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel. LPS bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyatakan bahwa fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi LPS adalah :

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan;
  • Melaksanakan penjaminan simpanan;
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan
  • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data yang terkait;
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim; menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
  • Menjatuhkan sanksi administratif.
Kewenangan LPS dalam Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal
  • Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
  • Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
  • Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
  • Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.