Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan diartikan sebagai kepemilikan, atau pelaksanaan kekuasaan tertinggi. Maka yang dimaksud dengan kedaulatan negara adalah Indonesia sebagai bangsa dan negara memiliki kekuasaan penuh atas pengelolaan sumber daya negara dan bangsa, untuk mencapai tujuan bangsa dan rakyat Indonesia. Sebagai negara merdeka dan berdaulat, NKRI memiliki mata uang yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Mata uang ini merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Mata uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 23B yang menyebutkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang, serta pasal 23D mengatur bahwa Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia berdaulat penuh dalam mengelola keuangan negara di dalam negeri, termasuk dalam hal menetapkan macam dan jenis mata uang yang berlaku dan sah dalam negerinya.
1) Otoritas Pencipta Uang
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia, yang salah satu tugasnya adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Pelaksanaan tugas tersebut diharapkan dapat mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dikenal dengan UU Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah. Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia juga berwenang merencanakan, mencetak dan memusnahkan Rupiah, berkoordinasi dengan Pemerintah. Dalam menjalankan kewenangannya ini, ada sejumlah lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia.
Pertama, Pemerintah. Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun demikian, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah dalam merencanakan dan menentukan jumlah Rupiah yang akan dicetak, juga waktu pencetakan. Sebagai landasan keputusan ini, Bank Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia terkait Pelaksanaan Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan dan Pencetakan, serta Pemusnahan Rupiah.
Kedua, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Jika karena satu dan lain hal BUMN tersebut menyatakan tidak sanggup, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN tersebut bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara. Pelaksanaan pencetakan Rupiah saat ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan kewajiban Bank Indonesia untuk melaporkan Pengelolaan Rupiah secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa menjaga stabilitas moneter di Indonesia membutuhkan peran nyata dari semua pihak, baik masyarakat maupun lembaga-lembaga negara.
2) Penggunaan Rupiah Melambangkan Wilayah Indonesia
Rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di NKRI wajib menggunakan Rupiah. Hal ini memiliki dasar hukum perundang-undangan di Indonesia. Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 23B menyatakan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Adapun UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, dan Pasal 21 menjelaskan Rupiah wajib digunakan dalam (1) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, (2) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau, (3) transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perundangan-undangan juga menegaskan bahwa siapa pun dan lembaga apapun, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), badan hukum Indonesia maupun asing, ketika berada di wilayah administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka orang atau pihak yang bersangkutan wajib menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran atau pada setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Kendati demikian, UU Nomor 7 Tahun 2011 memberikan pengecualian terhadap beberapa kondisi yang memungkinkan penggunaan mata uang asing.
Pertama, transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Kedua, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri. Artinya, jika seseorang bermaksud untuk memberikan hibah atau menerima hibah luar negeri, maka transaksi bisa dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, demikian pula bila kita bermaksud untuk memberikan hibah kepada warga negara lain di luar NKRI. Ketiga, melaksanakan proses transaksi perdagangan internasional. Seorang pengusaha yang hendak melakukan transaksi dengan pengusaha lain, dikecualikan untuk boleh tidak menggunakan Rupiah. Keempat, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau sebagai investasi. Kelima, transaksi pembiayaan internasional. Lantas bagaimana dengan warga negara Indonesia yang ada di daerah perbatasan? Rupiah berlaku dan diberlakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil).
Warga Negara Indonesia yang ada di daerah perbatasan (terdepan), tetap wajib menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Penggunaan Rupiah di wilayah perbatasan menjadi ciri kemartabatan dan kedaulatan NKRI. Penggunaan Rupiah dalam transaksi, kendati ada di wilayah perbatasan, menunjukkan kemandirian, kedaulatan dan juga kewibawaan Rupiah dan NKRI di hadapan negara lain. Untuk memastikan ketersediaan Rupiah hingga ke daerah 3T, Bank Indonesia bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dalam pendistribusian Rupiah. Selain itu, Bank Indonesia mengembangkan layanan Kas Titipan (Kastip) untuk daerah-daerah yang terpencil guna memudahkan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran bagi masyarakat. Bank Indonesia memiliki program BI Jangkau untuk menyediakan dan menjaga ketersediaan Rupiah bagi masyarakat, sampai daerah-daerah pedesaan, atau daerah terpencil dan terluar.
3) Kewajiban Menggunakan Rupiah di Wilayah NKRI
Perundang-undangan di Indonesia mewajibkan penggunaan Rupiah di wilayah NKRI sebagai salah satu simbol kedaulatan NKRI. Dalam konteks penggunaan Rupiah, UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 23 melarang setiap orang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Pelanggaran terhadap Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Aturan tersebut diperkuat lagi oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan simbol kedaulatan NKRI. Penggunaan Rupiah untuk setiap transaksi di wilayah NKRI juga diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah. Karena itu, terdapat norma kewajiban bagi setiap pihak untuk menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, baik tunai maupun non tunai.
Transaksi tunai mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran. Transaksi non tunai mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara non tunai. Sehubungan hal itu, kewajiban penggunaan Rupiah di seluruh wilayah NKRI dapat disebut sebagai melaksanakan tugas formal-legal (amanah undang-undang), sekaligus juga melaksanakan kewajiban publik-politis, yakni mendukung terwujudnya kedaulatan NKRI, serta kewajiban strategis, yakni menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah masyarakat.



