image
Beranda
>
Merawat Rupiah

Merawat Rupiah

Kualitas Uang Rupiah

1) Pengenalan Jenis Uang Rupiah

Proses pencetakan uang menghasilkan uang dengan kategori Hasil Cetak Sempurna (HCS) yang siap digunakan sebagai alat pembayaran di masyarakat. Standar kualitas uang Rupiah menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/2019 adalah Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Berdasarkan peraturan tersebut.

ULE adalah uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sedangkan UTLE adalah uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, meliputi uang Rupiah yang lusuh, cacat, atau rusak.

Uang Rupiah lusuh adalah uang Rupiah dengan ukuran dan bentuk fisik tidak berubah dari ukuran dan bentuk aslinya, tetapi kondisi fisiknya telah berubah. Uang Rupiah cacat adalah uang Rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Uang Rupiah rusak adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran atau fisik aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, atau hilang sebagian. Uang Rupiah rusak bisa juga karena ukuran atau fisiknya berbeda dengan ukuran atau fisik aslinya, antara lain karena robek atau mengerut.

image

2) Clean Money Policy

Perekonomian nasional yang terus bertumbuh meningkatkan kebutuhan atas uang Rupiah di seluruh wilayah NKRI. Dalam rangka menjamin ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya, Bank Indonesia menempuh beberapa strategi, antara lain menjaga kecukupan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia dengan memperluas jaringan distribusi uang di seluruh daerah, meningkatkan kualitas uang yang beredar di masyarakat (clean money policy), serta mencegah dan menanggulangi peredaran uang Rupiah palsu termasuk melalui kegiatan komunikasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat.

Strategi menjaga kecukupan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia dilakukan dengan memperkuat perencanaan dan pencetakan uang. Dalam melakukan perencanaan, Bank Indonesia memperhatikan beberapa hal, antara lain asumsi makroekonomi, jumlah UTLE yang akan dimusnahkan, serta manajemen persediaan uang. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan pencetakan uang sesuai dengan perencanaan.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan uang Rupiah. Selanjutnya, Bank Indonesia, baik di Kantor Pusat maupun seluruh Kantor Perwakilan di daerah senantiasa menjaga kecukupan kas sesuai dengan kebutuhan uang kartal perbankan dan masyarakat.

Pada strategi meningkatkan kualitas uang yang beredar di masyarakat (clean money policy), Bank Indonesia telah menempuh sejumlah langkah. Kebijakan clean money policy dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas uang beredar di masyarakat. Terkait hal ini, Bank Indonesia secara konsisten memilah dan memusnahkan UTLE. Konsistensi Bank Indonesia dalam meningkatkan kualitas uang yang diedarkan terus menunjukkan hasil yang positif.

Survei di 46 kota/kabupaten pada 2020 menunjukkan soil level untuk uang pecahan besar dan uang pecahan kecil berada di atas standar kelayakan uang beredar yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Capaian tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menyediakan ULE bagi masyarakat. Bagaimanapun, penyediaan uang Rupiah yang berkualitas sangat penting dalam menjaga integritas uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. Selain itu, ULE juga memberikan kenyamanan bertransaksi bagi masyarakat.

Dalam prosesnya, implementasi clean money policy didukung oleh penguatan layanan Kas Bank Indonesia, penguatan kualitas layanan setoran dan bayaran, serta penukaran UTLE dengan ULE. Kebijakan ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan peredaran uang Rupiah sekaligus menjaga kualitasnya. Pada strategi mencegah dan menanggulangi peredaran uang Rupiah palsu, Bank Indonesia menempuh beberapa upaya yang penting.

Peredaran uang Rupiah palsu merugikan masyarakat secara langsung dan berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi nasional serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bank Indonesia menempuh tiga strategi pencegahan dan penanggulangan peredaran uang Rupiah palsu, yaitu preemptif, preventif, dan represif, yang akan dijelaskan pada bagian lain dalam modul ini.