image
Beranda
>
Mengenal Rupiah

Mengenal Rupiah

Story of Money : Rupiah dalam Sejarah

Uang merupakan media atau alat pembayaran dalam sebuah transaksi. Karena itu, keberadaan uang tidak terlepas dari perkembangan interaksi dan komunikasi masyarakat. Saat masyarakat belum gunakan uang, transaksi dilakukan dengan sistem barter. Sistem ini merupakan peristiwa antara dua pihak yang saling menukar barang untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Namun sistem ini memiliki sejumlah kekurangan.

Barter seringkali tidak terjadi karena sulitnya mencapai kesepakatan, baik mengenai kebutuhan atas barang yang dibarter maupun nilai pertukarannya. Misalnya, kita memiliki seekor hewan dan membutuhkan makanan. Sementara pada saat yang bersamaan, pemilik makanan tidak membutuhkan seekor hewan, sehingga barter tidak bisa terjadi. Situasi ini memunculkan kebutuhan akan alat penukar.

Masyarakat kemudian mulai menggunakan benda-benda sebagai alat tukar, berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), bernilai tinggi, benda-benda yang sukar diperoleh, atau benda- benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari, seperti garam.

Namun, masyarakat masih saja kesulitan meskipun alat tukar sudah tersedia. Benda-benda yang dijadikan alat tukar belum memiliki pecahan sehingga sulit menentukan nilai uang. Masyarakat juga kesulitan melakukan penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation). Selain itu, benda-benda tersebut mudah hancur atau tidak tahan lama.

Dari sejumlah kekurangan tersebut, uang logam hadir sebagai inovasi di masa itu. Uang logam pertama sudah ada sejak 1000 SM di Tiongkok. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai tinggi sehingga digemari masyarakat umum. Selain itu, logam bersifat tahan lama, tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah untuk dipindah-pindahkan.

Bahan Alat Tukar

Logam yang memenuhi syarat untuk dijadikan alat tukar adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, serta memiliki hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian, uang logam mulai dibutuhkan dalam jumlah besar. Padahal ketersediaan logam emas dan perak sangat terbatas, sehingga diciptakanlah uang kertas.

Uang kertas pertama kali dipakai di Tiongkok pada zaman Dinasti Tang. Awalnya, uang kertas yang beredar merupakan bukti kepemilikan emas dan perak, sehingga berfungsi sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Bisa dibilang, uang kertas pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100 persen dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak, dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.

Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar. Penggunaan uang kertas sebagai alat tukar mampu mengatasi masalah, termasuk kelemahan dari proses barter maupun penggunaan alat tukar lainnya sebelum uang kertas.

image

1) Sejarah Uang Rupiah

Pada awal kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan mata uang dari Jepang. Ketika NICA dengan Sekutu menduduki kota-kota besar Indonesia dan menguasai bank-bank Jepang, mereka mengedarkan Rupiah Jepang dari bank- bank tersebut.

NICA menggunakan Rupiah Jepang untuk membiayai operasi militer mereka, membayar gaji pegawai pribumi, dan mengedarkan uang tersebut ke seluruh Indonesia guna menarik simpati masyarakat. NICA juga mengedarkan uang Hindia Belanda baru yang dikenal sebagai uang NICA. Itu semua memperparah kondisi keuangan Indonesia.

Pada 2 Oktober 1945, Pemerintah mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa mata uang NICA tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia. Desakan untuk mencetak uang sendiri mulai bermunculan. Namun, Pemerintah Indonesia tidak dapat segera mencetak mata uang sendiri akibat keterbatasan dana dan tenaga ahli.

Untuk mengatasinya, berdasarkan Maklumat 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar sampai dengan masa pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah baru mengedarkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) pada 30 Oktober 1946.

Dalam keterbatasan transportasi dan ancaman keamanan pasca kemerdekaan, ORI disebarluaskan secara gerilya. Namun karena situasi yang sulit pasca Agresi Militer Belanda, distribusi ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Pada 1947, Pemerintah memberi mandat kepada para pemimpin daerah untuk menerbitkan ORI-Daerah (ORIDA) yang berlaku sementara di daerah masing-masing, antara lain di Banda Aceh, Tapanuli, Sumatera, dan Banten.

Eksistensi ORI and ORIDA tidak berlangsung lama. Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai salah satu hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 mewajibkan penggunaan uang RIS mulai 1 Januari 1950.

Sejak itu, terdapat tiga jenis mata uang yang beredar, yaitu mata uang peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, mata uang yang digunakan ketika NICA (Belanda) berada di Indonesia pasca-kemerdekaan atau selama masa revolusi fisik, serta ORI dan ORIDA. Ketiganya bisa digunakan sebagai alat pembayaran dan beredar dalam jumlah besar.

image
image
Gambar Uang

Akibatnya, jumlah uang yang beredar tidak sebanding dengan ketersediaan barang. Harga barang-barang melambung memicu kenaikan tingkat inflasi. Untuk mengatasi situasi tersebut, Menteri Keuangan RIS Syafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan bernama Kebijakan Gunting Uang, yang juga dikenal dengan nama “Gunting Syafruddin”.

Kebijakan ini dilakukan secara harfiah dengan menggunting uang. Bagian kiri uang kertas diakui sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai pecahan yang digunting. Sedangkan bagian kanan dapat ditukarkan dengan Obligasi Republik Indonesia 1950. Kebijakan ini resmi diterapkan pada 10 Maret 1950, namun tidak berlaku pada ORI dan ORIDA. Mulai 1 Mei 1950, ORI dan ORIDA ditarik secara resmi dari peredaran.

Ketika Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950, ada kesempatan untuk menggunakan uang Rupiah. Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Pemerintah mengeluarkan uang Rupiah Logam dalam periode 1951-1952. Koin bernilai 5 sen dan 1 sen itu berbentuk bulat pipih menggunakan bahan aluminium.

Pada 1953, kewenangan menerbitkan Rupiah berpindah dari Kementerian Keuangan ke Bank Indonesia. Untuk pertama kalinya, uang kertas Bank Indonesia dengan tanda tahun 1952 beredar.

Uang kertas tersebut disiapkan bersamaan dengan penyusunan Undang- undang Bank Sentral dan dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co, Inggris, serta percetakan Johan Enschede en Zonen, Imp., Belanda. Sementara itu, NV Pertjetakan Kebajoran mencetak sebagian pecahan Rp10 dan Rp25. Seri ini disusul dengan seri hewan, seri pekerja tangan, seri bunga dan burung, serta seri tokoh nasional atau pahlawan.

Nama ‘Rupiah’ digunakan secara resmi pada periode setelah kemerdekaan, kendati Indonesia sempat memiliki Rupiah Riau atau Rupiah Papua dalam kurun tertentu pada era 1960-an. Pada masa–masa modern, kita bisa menemukan berbagai jenis Rupiah, misalnya uang Rupiah khusus peringatan dan uang Rupiah bersambung.