image
Beranda
>
Alat Pemersatu Bangsa

Alat Pemersatu Bangsa

Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah

1) Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, serta orang asing yang bekerja di wilayah Indonesia, wajib menggunakan mata uang Rupiah. Ketentuan tersebut juga dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

image

Secara lebih terperinci, kewajiban menggunakan Rupiah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 17/11/DKSP/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SEBI tersebut juga menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas teritorial, yaitu Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik transaksi yang dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa transaksi dan pembayaran merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu, penerimaan maupun pembayaran transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Kendati demikian, banyak kegiatan perekonomian yang tidak selalu dapat menggunakan Rupiah. Hal tersebut terkait dengan hubungan internasional yang menuntut penggunaan mata uang asing.

Bank Indonesia mengatur pengecualian atas kewajiban penggunaan Rupiah dalam beberapa transaksi, seperti diatur dalam PBI Nomor 17/3/PBI/2015. Transaksi-transaksi tersebut meliputi transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, transaksi perdagangan internasional, dan transaksi pembiayaan internasional. Lebih lengkap mengenai pengecualian penggunaan pembayaran selain Rupiah, akan dibahas pada bagian lain dalam modul ini.

2) Risiko Hukum atas Penggunaan Pembayaran Selain Rupiah

Bank Indonesia mengawasi kepatuhan setiap pihak dalam menerapkan kewajiban penggunaan Rupiah. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bank Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk transaksi tunai dan instansi terkait untuk transaksi non tunai. Pengawasan Bank Indonesia tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SEBI 17/11/DKSP/ 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut adalah ketentuan pengawasan tersebut.

  • Metode pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
  • Pengawasan secara langsung dilakukan melalui pemeriksaan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank Indonesia. Pihak yang diperiksa harus memberikan dokumen berupa:
    • laporan keuangan, data transaksi, dan data pendukung;
    • akses untuk melakukan observasi terhadap aktivitas operasional dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan
    • keterangan mengenai transaksi dan kegiatan yang berkaitan dengan kewajiban penggunaan Rupiah dari pihak yang kompeten dan berwenang pada saat pemeriksaan sedang berlangsung.
  • Pengawasan secara tidak langsung dilakukan melalui kegiatan analisis dan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh setiap pihak.

Jika terdapat pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI untuk transaksi tunai dan pelanggaran atas larangan menolak Rupiah, maka terdapat sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan/atau juga sanksi pidana. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ketentuan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah dijelaskan lebih rinci dalam SEBI Nomor 17/11/DKSP/2015 seperti berikut ini.

  • Setiap pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif berupa:
    • teguran tertulis;
    • kewajiban membayar; dan/atau
    • larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
  • Sanksi kewajiban membayar dikenakan dengan ketentuan:
    • Sanksi kewajiban membayar dikenakan setelah Bank Indonesia memberikan sanksi teguran tertulis paling kurang 2 (dua) kali.
    • Sanksi kewajiban membayar ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Nilai transaksi dihitung dari seluruh nilai transaksi yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah.
    • Pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi kewajiban membayar masih melakukan pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah maka pelaku usaha tersebut dikenakan kewajiban membayar tanpa melalui teguran tertulis.
    • Sanksi kewajiban membayar dikenakan dalam Rupiah dan dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal transaksi dilakukan.
    • Pelaksanaan sanksi kewajiban membayar dilakukan dengan cara:
      • pendebetan rekening yang ada di Bank Indonesia, jika pihak yang dikenakan sanksi memiliki rekening di Bank Indonesia; atau
      • pembayaran ke rekening Bank Indonesia yang ditunjuk, jika pihak yang dikenakan sanksi tidak memiliki rekening di Bank Indonesia.