image
Beranda
>
Menjaga Rupiah

Menjaga Rupiah

Unsur Pengaman Uang Rupiah

1) Unsur Pengaman yang Terbuka (Overt/Level 1)

Unsur terbuka merupakan unsur pengaman yang dapat dideteksi oleh panca indra, sehingga masyarakat umum bisa mengenali keaslian uang Rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Berikut ini unsur-unsur pengaman bersifat terbuka (overt) yang saat ini terdapat pada uang Rupiah.

2) Unsur Pengaman yang Semi Tertutup (SemiCovert/Level 2)

Unsur pengaman semi tertutup merupakan unsur pengaman yang dapat dideteksi dengan menggunakan alat bantu sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet. Unsur pengaman ini umumnya diperuntukkan bagi kasir bank, kasir supermarket, bendahara instansi atau perusahaan dan profesi-profesi sejenis, agar mudah mengenali keaslian uang Rupiah dengan menggunakan alat bantu tersebut. Berikut adalah unsur-unsur pengaman bersifat semi tertutup (semicovert) yang saat ini terdapat pada uang Rupiah.

3) Unsur pengaman tertutup (covert/level 3)

Unsur pengaman tertutup merupakan unsur pengaman yang hanya dapat dideteksi menggunakan media atau peralatan laboratorium/forensik. Saat ini, Bank Indonesia memiliki laboratorium khusus untuk mendeteksi ciri keaslian Rupiah yang tertutup ini, bernama Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).

Unsur-unsur pengaman tertutup dapat dikenali dengan lebih mudah jika fisik uang Rupiah dalam kondisi yang baik dan bersih. Dengan demikian, setiap orang harus berpartisipasi dalam menjaga keaslian Rupiah dan menjaga Rupiah agar tidak cepat rusak, lusuh dan kotor.

Tindakan oknum masyarakat yang merusak, menghancurkan atau mengubah Rupiah akan merusak unsur-unsur pengaman Rupiah, sekaligus akan dikenai sanksi tegas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

image
image

Laboratorium BI-CAC berisi perangkat peralatan seperti: document forensic examination device, binocular microscope, dan multipurpose portable device. Seluruh peralatan tersebut digunakan untuk meneliti dan menguji uang yang diragukan keasliannya, apakah mempunyai unsur pengaman pada level 1 sampai dengan 3. Hasil penelitian ini akan menentukan apakah uang yang diragukan keasliannya tersebut merupakan uang Rupiah asli atau uang Rupiah palsu.